Sementara itu Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Oki Hermawan, mengungkapkan bahwa sebagian kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

BACA JUGA: Aksi Maling Terekam CCTV di Paringin, Gas LPG Hingga Proyektor Raib, Pemilik Toko Rugi Jutaan

“Untuk pengambilan kendaraan, orang tua wajib membawa knalpot standar dan dilakukan penggantian langsung di Satlantas. Ini bagian dari penegakan aturan lalu lintas,” tegas Oki.

Pengambilan kendaraan dapat dilakukan di Satlantas Polres Tabalong pada jam kerja, dengan membawa surat-surat kendaraan, melengkapi standar kendaraan, serta membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui lurah atau kepala desa setempat sebagai komitmen agar pelanggaran tidak terulang.

Oki juga mengingatkan, jika di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran serupa, baik balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kepolisian akan memberikan tindakan tegas berupa penahanan kendaraan selama satu minggu hingga satu bulan. (wartabanjar.com/Suhardi)

Editor: Yayu