Kasat Reskrim dan Kasat Intel Turun Langsung Tangani Curas di Haruyan

Dalam penanganan di lapangan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti milik terduga pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu, tiga unit handphone, dua bilah parang, satu bilah pisau, satu buah cutter, dua botol berisi bahan bakar jenis pertalite, serta satu buah tas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu tas berisi uang tunai Rp100 ribu dan satu unit ponsel Redmi warna biru.

Terduga pelaku berinisial FR (42), warga Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saat ini telah diamankan di Polsek Haruyan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kehadiran kami di lapangan juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Andi.

Polres HST mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar. (wartabanjar.com/Adew)

Editor Restu