Gubernur juga memberi sinyal tegas bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan. Ia menegaskan, pejabat yang tidak mampu memenuhi target kinerja dapat dipindahkan, diturunkan jabatannya, bahkan dinonjobkan.

“Hasil evaluasi itu bisa saja membuat pejabat dipindah, tetap di posisi sekarang, bahkan diturunkan atau non-job kalau nilainya kurang baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan Noryadi menjelaskan, pelantikan 292 pejabat tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 800.1.3.3/03–02/BKD/2026. Dari total pejabat yang dilantik, sebanyak 200 orang merupakan Pejabat Eselon III (Administrator), 85 orang Pejabat Eselon IV (Pengawas), dan 7 orang Pejabat Fungsional.

Noryadi berharap para pejabat yang dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing, memperkuat koordinasi lintas OPD, serta mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program kerja yang terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Rangkaian pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, serta penandatanganan berita acara hingga foto bersama. (Wartabanjar.com/md/adpim).

Editor Restu