WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien, termasuk pasien BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan.
Menurut Gus Ipul, dalam kondisi darurat maupun penyakit kronis, rumah sakit wajib mendahulukan penanganan medis, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan layanan kesehatan.
“BPJS itu bisa diaktifkan kembali. BPJS sudah memahami mekanismenya. Untuk penyakit-penyakit kronis atau kondisi tertentu, kepesertaan bisa direaktivasi dengan cepat. Tangani dulu pasiennya, administrasinya menyusul,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Ia menekankan bahwa larangan menolak pasien berlaku bagi rumah sakit pemerintah maupun swasta, khususnya dalam situasi darurat yang menyangkut keselamatan jiwa.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Kalau misalnya BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu saja. Nanti proses administrasinya bisa diurus,” tegasnya.
Gus Ipul juga memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan dan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK yang memenuhi kriteria.
“Pemerintah bertanggung jawab,” katanya singkat namun tegas.
Ia berharap, ke depan tidak ada lagi praktik penolakan pasien hanya karena persoalan status administrasi atau kemampuan membayar.
“Jangan tanya bisa bayar atau tidak. Kalau sudah menjadi pasien, tangani dulu. Nanti ditanggung oleh pemerintah selama memang berasal dari keluarga desil 1, 2, 3, atau 4,” ujar Gus Ipul.
