Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin Gunakan Uang 'Suap' untuk DP Rumah
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rp 1,5 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin, pada Rabu (4/2/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Asep mengatakan, dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.
Kemudian serta bukti penggunaan uang seperti Rp 300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah, Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya, dan Rp 20 juta yang digunakan Venasius.
Baca Juga Menkeu Purbaya Tak Akan Minta Bantuan Presiden Soal OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin
“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar,” ujar dia.
Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka di kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin. Yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak.
Juga Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Selanjutnya ketiganya akan ditahan untuk 20 hari pertama atau sejak 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu