Menkeu Purbaya Tak Akan Minta Bantuan Presiden Soal OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melakukan intervensi hukum atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di KPP Madya Banjarmasin.
Di hadapan Komisi XI DPR RI, Menkeu Purbaya berkomitmen mengawal proses hukum tetap akan berjalan seadil-adilnya.
OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin merupakan shock terapi bagi pegawainya. Namun ia tegaskan tak akan meminta bantuan kepada Presiden Prabowo.
Baca Juga Kecelakaan di Jalan A Yani Tapin Selatan, Motor Nyangkut di Bumper Mobil Terekam Video
"Saya akan mendapingi mereka terus secara hukum tapi tidak akan mengintervensi secara hukum,” ungkapnya.
"Misal saya datang ke Presiden minta KPK menghentikan kasus atau kejaksaan untuk menghentikan kasus seperti dimasa lalu," tambahnya.
Sebelumnya OTT KPM mengamankan Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
Hal ini diungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
"KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah kepala kantor KPP Madya Banjarmasin," kata Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, dua orang lainnya berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Saat ini, ketiganya diterbangkan dari Kalimantan Selatan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan. Informasi tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochayanto.
"Benar di Kalsel," kata Fitroh ketika dihubungi wartawan, Rabu (4/2/2026).
Fitroh menyampaikan, perkara yang tengah diusut berkaitan dengan restitusi pajak di lingkungan KPP Banjarmasin. KPK masih mendalami unsur dugaan korupsi dalam kasus tersebut, apakah berupa suap atau pemerasan.
"Masih pendalaman. KPP banjarmasin," ucap Fitroh.
Fitroh belum membeberkan pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK akan menyampaikan identitas serta status hukum mereka setelah pemeriksaan awal.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. (Wartabanjar.com/inilah.com)
Editor Restu