Faktor akses jalan, fasilitas umum, hingga nilai pasar menjadi penentu harga tanah di setiap zona.
“Nilai tanah tentu berbeda antara jalan utama dengan kawasan yang berada di dalam. Zonanya ditentukan berdasarkan akses, fasilitas umum, dan faktor lainnya,” paparnya.
Normaya menyebutkan, Program penyusunan ZNT sendiri telah berjalan sejak 2019, seiring arahan dari kementerian.
”Dalam pelaksanaannya, Pemko Banjarbaru turut mendukung pembiayaan penyusunan ZNT karena keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat,” tandasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu







