Pihak kepolisian juga menegaskan apabila
terdapat perubahan, baik kenaikan maupun
penurunan tarif parkir, agar terlebih dahulu
disampaikan secara jelas kepada masyarakat
demi menghindari kesalahpahaman.
Diketahui tarif parkir di Banjarbaru mengacu pada Perwali No 23 Tahun 2021. Tarif parkir roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat Rp3.000.
(Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu







