WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pengembangan kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan SDN Sulingan memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong berhasil mengamankan benda yang diduga senjata berbentuk pistol di dalam toilet rumah terduga tersangka TR alias UG (40), dirumahnya di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (28/1/2026) malam.
Temuan tersebut diungkapkan dalam jumpa pers bersama awak media yang digelar di Aula Mako Polres Tabalong, Jalan PHM Noor, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kamis (29/1/2026) sore.
Baca Juga Seorang Pria Diduga Lompat dari Tower BTS di Banjarbaru
Jumpa pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, didampingi Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan penyitaan benda yang diduga berbentuk pistol tersebut dari rumah terduga pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia, yakni RS (23) alias IB, serta satu korban lainnya mengalami luka-luka.
“Namun, kami belum dapat memastikan apakah benda yang diduga senjata berbentuk pistol tersebut berkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan di Sulingan. Masih diperlukan keterangan ahli melalui pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Kalimantan Selatan,” terang Joko.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik setelah adanya hasil resmi dari pihak berwenang.
“Nanti setelah ada keterangan resmi, akan kami umumkan kembali,” imbuhnya.

