Dijelaskannya, pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang bertujuan mendukung pelayanan publik secara optimal serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Barang Milik Daerah, lanjutnya, mencakup seluruh aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah, yang pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: Harga Tiket Nonton Barito Putera vs PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo 31 Januari 2026

“Pengelolaan aset daerah menekankan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang mutakhir, prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, pengelolaan berbasis kinerja dan hasil, integrasi sistem informasi, serta penguatan pengawasan baik internal maupun eksternal,” tegasnya.

Terkait Raperda penambahan penyertaan modal, Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memiliki urgensi secara ekonomi, namun juga telah memenuhi prinsip legalitas dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah serta mendorong peningkatan kinerja dan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tabalong. (wartabanjar.com/Suhardi)

Editor: Yayu