WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pasar Rakyat Mabuun Syariah di Kecamatan Murung Pudak dan Pasar Arba di Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan meraih penghargaan pasar tertib ukur 2025 lalu
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, Soleh, melalui Noviiana Eredha mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dalam keakuratan alat ukur di pasar rakyat.
“Dua pasar ini memenuhi ketentuan 70 persen target alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang sudah memiliki tanda tera yang berlaku,” ungkap Novi diruang kerjanya, Rabu, (28/1/2026).
Ditambahkannya pada tahun 2026, DKUPP Tabalong menargetkan lima pasar rakyat di Bumi Saraba Kawa bisa meraih penghargaan tertib ukur pada 2026.
“Kami targetkan tahun ini lima pasar bisa mendapatkan penghargaan dan dua pasar yang sudah dapat, semoga bisa mempertahankan predikat yang sudah diraih,” ucap Novi,
Sementara Pasar rakyat di Tabalong yang sudah dilakukan tera dan tera ulang pada 2025 lalu di antaranya Pasar Kelua, Pasar Mabuun Syariah, Pasar Arba, Pasar Bauntung Tanjung dan Pasar Kapar. (wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu

