WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar besar datang dari sektor kesehatan nasional. Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi sekitar 1.500 dokter spesialis yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, tunjangan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing dokter guna memastikan hak mereka diterima penuh tanpa potongan. Ke depan, skema serupa juga berpeluang diperluas untuk dokter umum dan dokter gigi.
“Kita sudah berhasil mendapatkan persetujuan Bapak Presiden untuk memberikan tunjangan khusus kepada sekitar 1.500 dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal. Besarnya Rp30 juta per bulan,” ujar Menkes Budi, Senin (19/1/2026).
Kebijakan ini menjadi lonjakan signifikan dibandingkan skema sebelumnya. Selama ini, insentif dokter yang bertugas di daerah terpencil hanya berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, jumlah yang dinilai belum sebanding dengan tantangan dan risiko kerja di wilayah 3T.






