WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar besar datang dari sektor kesehatan nasional. Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi sekitar 1.500 dokter spesialis yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, tunjangan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing dokter guna memastikan hak mereka diterima penuh tanpa potongan. Ke depan, skema serupa juga berpeluang diperluas untuk dokter umum dan dokter gigi.

“Kita sudah berhasil mendapatkan persetujuan Bapak Presiden untuk memberikan tunjangan khusus kepada sekitar 1.500 dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal. Besarnya Rp30 juta per bulan,” ujar Menkes Budi, Senin (19/1/2026).

Kebijakan ini menjadi lonjakan signifikan dibandingkan skema sebelumnya. Selama ini, insentif dokter yang bertugas di daerah terpencil hanya berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, jumlah yang dinilai belum sebanding dengan tantangan dan risiko kerja di wilayah 3T.

Menkes Budi menjelaskan, banyak dokter spesialis memilih meninggalkan daerah terpencil akibat keterbatasan fasilitas kesehatan serta kecilnya tunjangan yang bahkan kerap terpotong oleh kondisi anggaran daerah.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap mampu menarik minat tenaga medis muda untuk mengabdi di pelosok negeri. Dengan demikian, masyarakat di wilayah 3T dapat memperoleh akses layanan kesehatan berkualitas tanpa harus dirujuk ke kota-kota besar.

Langkah ini juga dinilai sebagai upaya strategis pemerintah dalam memperkuat pemerataan layanan kesehatan nasional serta mengurangi ketimpangan antara daerah pusat dan pinggiran.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad