Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,25 gram, satu unit handphone, 1 kotak rokok, 1 lembar tisu, serta 1 unit skuter metik warna biru.
Kapolres Tabalong menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tabalong.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.(wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







