WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pelaku usaha transportasi sungai yang tergabung dalam Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah (Kalselteng) menyatakan penolakan keras terhadap Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mematikan operasional angkutan sungai di wilayah Kalsel dan Kalteng.

Penolakan ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Hotel Harper Banjarmasin, Selasa (20/01/2026).

Baca Juga Cuaca Tak Menentu, Petani Cabai di Banjarbaru Keluhkan Gagal Panen

Dalam forum tersebut, Ikasuda menilai pengalihan pengawasan kapal sungai ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) merupakan kebijakan yang tidak tepat, karena menerapkan standar pelayaran laut pada transportasi sungai yang memiliki karakteristik berbeda.

Ketua Ikasuda Kalselteng, Maulana Rahman, menyoroti dampak besar dari sisi biaya operasional yang akan ditanggung para pemilik kapal. Ia menyebut penerapan standar pelayaran laut akan membuat biaya administrasi melonjak tajam.

“Selama ini kapal sungai hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp 4 juta per tahun. Kalau disamakan dengan kapal laut, biaya dokumen bisa mencapai Rp 2,5 hingga Rp 3 juta setiap tiga bulan. Ini jelas memberatkan dan tidak realistis,” ujar Maulana.

Selain itu, kewajiban sertifikasi awak kapal (ABK) yang disamakan dengan pelayaran laut juga dinilai tidak masuk akal bagi pengusaha lokal. Menurut Maulana, aturan tersebut akan memaksa ABK mengikuti pendidikan ulang, yang pada akhirnya membuat operasional kapal sungai terhenti.

“Dengan kondisi seperti itu, praktis kami tidak bisa beroperasi lagi,” tegasnya.

Maulana memperingatkan, jika kebijakan ini tetap diterapkan, hampir 1.000 unit armada kapal sungai yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi barang akan terdampak langsung, dan roda ekonomi masyarakat sungai terancam lumpuh.

Sementara itu, Sekretaris Ikasuda Kalselteng, Muhlan Alhan, mengkritik pemerintah yang dinilai mengeluarkan kebijakan tanpa melibatkan pelaku usaha. Ia menyebut IM 3/2025 muncul secara mendadak tanpa kajian yang komprehensif bersama pihak terkait.