WARTABANJAR.COM – Kebijakan dan prosedur perizinan pertambangan galian C di Kalimantan Selatan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak mengalami perubahan signifikan.
Hal tersebut diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah.
Ia menjelaskan, perizinan galian C tetap mengikuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, sehingga alur dan persyaratan dasarnya masih sama.
Namun demikian, pada tahun 2026 terdapat penyesuaian sistem, khususnya dalam penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Untuk tahun 2026 ini, ada satu prosedur baru yaitu penerbitan WIUP yang menggunakan aplikasi dari pusat. Insya Allah mulai Januari ini sudah kita gunakan,” kata Nasrullah di Banjarbaru, dikutip Kamis (15/1/2026).
Sementara itu, untuk izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi maupun operasi produksi, proses perizinan tetap dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Adapun penerbitan IUP dilakukan secara inline melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Terkait wilayah pertambangan, Nasrullah menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat perubahan maupun penambahan wilayah. Wilayah pertambangan di Kalimantan Selatan masih mengacu pada penetapan sebelumnya dari kementerian.
“Hasil rapat tahun 2025 terkait kemungkinan penambahan atau pengurangan wilayah pertambangan sampai sekarang tidak ada perubahan. Wilayahnya masih sama,” jelasnya.
Ia menambahkan, hampir seluruh wilayah Kalimantan Selatan masuk dalam wilayah pertambangan, kecuali beberapa daerah tertentu seperti Banjarbaru dan sebagian kecil wilayah lainnya berdasarkan pertimbangan teknis dan kebijakan.

