WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu siang.
Keluhan utama mereka tertuju pada kesejahteraan dan tunjangan kerja yang dinilai tidak mengalami perubahan sejak 2013 meskipun beban tugas hakim Ad Hoc terus meningkat.
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, mengatakan sumber penghasilan hakim Ad Hoc hanya bersumber dari tunjangan kehormatan, tanpa gaji pokok ataupun tunjangan lain terkait tugas pokoknya.
Ia menyebut bahwa sejak 13 tahun terakhir tidak ada penyesuaian tunjangan sehingga kesejahteraan mereka stagnan meskipun struktur kerja dan tanggung jawab hukumnya signifikan.
Ade juga menyoroti bahwa hakim Ad Hoc sering tidak mendapatkan hak normatif lain seperti rumah dinas secara penuh karena harus memberi prioritas pada hakim karier yang memiliki akses lebih dulu.
Kondisi ini membuka jurang perlakuan antara hakim Ad Hoc dan hakim karier sehingga FSHA meminta perhatian legislatif atas ketimpangan itu.












