Hakim Ad Hoc Ngadu ke Komisi III DPR Soal Tunjangan yang Tak Naik Selama 13 Tahun

Selain masalah tunjangan, perwakilan FSHA mengadukan belum adanya regulasi khusus yang mengatur status dan hak hakim Ad Hoc secara profesional.
Dampaknya, tata kelola kesejahteraan dan hak normatif sering menjadi perdebatan dan bergantung pada penafsiran kebijakan masing-masing lembaga.

FSHA berharap Komisi III DPR RI dapat mendorong penyusunan aturan objektif dan adil yang mengatur kesejahteraan serta hak-hak hakim Ad Hoc secara ilmiah melalui kajian komprehensif.
Permintaan ini juga mencakup perlindungan tambahan seperti asuransi kecelakaan dan kematian sesuai perkembangan beban kerja yang semakin kompleks. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar