WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 di Kementerian Agama.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Gus Yaqut menjadi pihak yang menentukan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Kuota tersebut dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
“Keputusan pembagian 50 banding 50 itu dilakukan oleh Menteri Agama saat itu, Saudara YCQ. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Kuota Tambahan dari Arab Saudi
Pada 2024, Indonesia awalnya memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Namun, pada akhir 2023, Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa masa antrean haji di Indonesia telah mencapai puluhan tahun. Mendengar hal itu, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah khusus untuk Indonesia.
Asep menegaskan, kuota tambahan tersebut diberikan kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada individu atau pihak tertentu.
“Tambahan kuota ini diberikan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang sudah puluhan tahun,” jelasnya.







