Sebelumnya, BGN telah memediasi antara pemilik peternakan babi dengan pengelola SPPG untuk menyepakati relokasi fasilitas tersebut ke titik lain di wilayah Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Pemindahan itu diharapkan dapat menjaga usaha peternakan serta memastikan SPPG tidak berdampak negatif terhadap lingkungan maupun kepercayaan penerima manfaat. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







