Nadiem Bongkar Kejanggalan Kasus Chromebook Lewat Surat Terbuka: “Publik Berhak Menilai Keadilan”

Ia menutup suratnya dengan harapan agar publik semakin bijak dalam menilai keadilan di Indonesia.

Tak Diberi Kesempatan Bicara

Sejak sidang pertama pada Senin (5/1/2026) hingga sidang kedua Kamis (8/1/2026), Nadiem tidak diberi ruang untuk menyampaikan pernyataan kepada media. Usai sidang, ia langsung digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari aparat.

Kondisi tersebut membuat Nadiem tidak sempat mendekati awak media yang telah menunggu di lobi pengadilan.

Dakwaan Kasus Chromebook

Dalam surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Ia dituduh menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan TIK, termasuk laptop, agar berfokus pada produk berbasis Chrome.

Tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar yang juga menjabat sebagai KPA pada periode yang sama.

Keempatnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama setelah surat terbuka Nadiem viral di media sosial dan memantik perdebatan luas soal transparansi serta keadilan proses hukum di Indonesia.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad