MUI Tabalong Keluarkan Imbauan Perayaaan Tahun Baru 2026, Dilarang Pesta Miras

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tabalong secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh umat Islam dan masyarakat di Bumi Saraba Kawa menjelang perayaan Tahun Baru 2025.

Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 039/MUI-TAB/XII/2025 yang isinya masyarakat diminta untuk menyikapi momentum tahun baru dengan penuh keimanan dan tanggung jawab sosial.

Ketua Umum MUI Tabalong, Drs. KH. Sabilarrusdi, Lc., M.Pd.I, menekankan pentingnya sikap empati di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai musibah.

Baca Juga Kapolres Banjarbaru Tegaskan Belum Ada Permohonan Izin Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru

Seluruh elemen masyarakat diharapkan mengedepankan sikap empati dan kepedulian sosial, sehingga suasana pergantian tahun tetap berlangsung secara sederhana, tertib, dan bermartabat.

Ada lima poin yang diamanatkan MUI terkait dengan perayaan malam tahun baru, pertama masyarakat diarahkan untuk mengisi waktu dengan kegiatan bermanfaat seperti doa, dzikir, muhasabah (evaluasi diri), pengajian, serta aksi sosial yang mempererat kebersamaan.

Kedua, dihimbau agar menghindari perayaan berlebihan, penggunaan petasan, pesta miras, narkoba, serta segala bentuk kemaksiatan yang melanggar ajaran Islam dan norma sosial.

Ketiga, Masyarakat juga diminta menjaga kenyamanan lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketenteraman orang lain.

Keempat, di tengah kesibukan aktivitas apa pun, kewajiban ibadah harus tetap dijaga dan menjadi prioritas utama.

Baca Juga :   Dukung Ekspresi Gen Z, Yamaha Gelar Fazzio Youth Festival Final 2025 di Duta Mall

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca