WARTABANJAR.COM - Kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) di Provinsi Kalimantan Selatan hanya akan bertahan hingga 2028.

Pengelolaan sampah tidak bisa lagi menggunakan pola lama, pembenahan sistem persampahan harus dilakukan mulai dari hulu, bukan hanya mengandalkan fasilitas di hilir.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Ryan Tirta Nugraha, saat Sosialisasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026 di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Rabu (30/9/2026).

Mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Persampahan Menuju Sistem Pengelolaan Sampah yang Terintegrasi dan Berkelanjutan”, Pemprov Kalsel menempatkan persoalan sampah sebagai agenda pembangunan yang menyangkut infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, tata ruang, lingkungan hingga pembiayaan daerah.

“Persoalan sampah bukan lagi semata-mata persoalan kebersihan lingkungan. Sampah telah menjadi persoalan infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan masyarakat, tata ruang, lingkungan hidup, pembiayaan daerah, serta kualitas kehidupan perkotaan dan permukiman,” tegas Ryan.

Kalsel dengan 13 kabupaten/kota menghadapi karakteristik wilayah yang beragam.

Pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, aktivitas perdagangan dan jasa, industri, pariwisata serta perubahan pola konsumsi masyarakat terus mendorong peningkatan timbunan sampah. 

Baca Juga Korban Tewas Ditemukan di Toilet Alfamart Jalan A Yani Km 13 Gambut Banjar Pascakebakaran

Baca Juga BEM se-Kalsel Beraksi di Kantor Gubernur, Minta Muhidin Tangani Karhutla dan Air Bersih

“Masalahnya, kapasitas TPAS yang ada diperkirakan hanya mampu bertahan hingga 2028 jika pola pengelolaan sampah tidak berubah secara signifikan,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah tidak bisa terus menggunakan pendekatan “kumpulkan, angkut, buang”. Sistem tersebut harus dihentikan secara bertahap dan digeser menjadi pengelolaan yang menitikberatkan pada pengurangan sampah sejak dari sumber.

“Paradigma awal sampah dikumpulkan, diangkut, kemudian dibuang harus mulai dirubah menjadi sampah dikurangi, dipilah, dimanfaatkan, diolah dan hanya residu yang dibawa ke tempat pemrosesan akhir’,” jelasnya.

Pemprov Kalsel juga menyoroti masih adanya persoalan administratif dan teknis pada sejumlah TPA kabupaten/kota.

Berita Sebelumnya 78 Pejabat Baru Pemkab Banjar Bersumpah, Bupati Saidi: Ini Ujian
Berita Selanjutnya Keamanan Komunikasi Kedinasan Diperkuat, Pemkab Banjar Sosialisasikan Email Sanapati