WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pelaku pembunuhan mahasiswi ULM, Bripda MS (20), dipastikan akan dilakuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari profesinya sebagai anggota Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, kepada awak media saat press release di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
“Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, saya langsung membentuk tim dari Paminal dan Warprop untuk bekerja langsung turun ke lapangan, bekerja sama dengan reserse, untuk menindaklanjuti kejadian tersebut,” kata Kabid Propam.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hery, pelaku yakni Bripda MS terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik profesi Polri.
“Dapat disimpulkan, berdasarkan hasil dari gelar Paminal dan Warprop, pelaku terbukti melanggar pasal 13 ayat 1,” kata Hery.
Ini merupakan suatu pelanggaran berat, sehingga Propam bisa melakukan langkah-langkah pelaksanaan proses secara cepat, walaupun proses pidananya masih berjalan,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan segera melaksanakan sidang kode etik terhadap pelaku, yang rencananya akan digelar pada tanggal 29 Desember 2025 mendatang.
“Sidangnya akan digelar secara terbuka di Mapolresta Banjarmasin. Silahkan hadir semuanya, termasuk rekan-rekan dari ULM juga dipersilahkan untuk hadir,” ucapnya.
Hery juga menegaskan, dalam hal ini pelaku akan dipastikan akan di PTDH.
