WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menindaklanjuti gelombang aduan warga yang ramai di media sosial, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bergerak cepat melakukan peneguran terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan di kawasan samping Kantor Pajak, Kamis (25/12/2025) dini hari.
Penertiban dilakukan karena aktivitas berdagang dan parkir kendaraan di badan jalan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Selain mempersempit ruang gerak kendaraan, kondisi tersebut juga berpotensi memicu kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, menegaskan bahwa langkah ini masih bersifat persuasif dan humanis, dengan mengedepankan edukasi kepada para pedagang.
“Peneguran ini kami lakukan sebagai bentuk edukasi. Aktivitas berjualan maupun parkir di badan jalan dan trotoar sangat mengganggu keselamatan pengguna jalan,” ujar Febpry.
Ia menambahkan, Dishub mengimbau agar pedagang tidak lagi memanfaatkan ruang lalu lintas untuk aktivitas usaha, karena jalan dan trotoar memiliki fungsi utama bagi pengguna jalan.
Tak hanya pedagang, pemilik kendaraan—baik pedagang maupun pembeli—juga diingatkan agar tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan di sekitar lokasi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.
Febpry menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 551.00/262/DISHUB/2025 tentang sosialisasi parkir dan penggunaan trotoar di Kota Banjarmasin. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan maupun parkir liar.
