DITEGUR DISHUB! Pedagang Kuasai Badan Jalan di Banjarmasin, Pemkot Bergerak Usai Aduan Warga Viral
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menindaklanjuti gelombang aduan warga yang ramai di media sosial, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bergerak cepat melakukan peneguran terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan di kawasan samping Kantor Pajak, Kamis (25/12/2025) dini hari.
Penertiban dilakukan karena aktivitas berdagang dan parkir kendaraan di badan jalan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Selain mempersempit ruang gerak kendaraan, kondisi tersebut juga berpotensi memicu kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, menegaskan bahwa langkah ini masih bersifat persuasif dan humanis, dengan mengedepankan edukasi kepada para pedagang.
“Peneguran ini kami lakukan sebagai bentuk edukasi. Aktivitas berjualan maupun parkir di badan jalan dan trotoar sangat mengganggu keselamatan pengguna jalan,” ujar Febpry.
Ia menambahkan, Dishub mengimbau agar pedagang tidak lagi memanfaatkan ruang lalu lintas untuk aktivitas usaha, karena jalan dan trotoar memiliki fungsi utama bagi pengguna jalan.
Tak hanya pedagang, pemilik kendaraan—baik pedagang maupun pembeli—juga diingatkan agar tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan di sekitar lokasi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.
Febpry menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 551.00/262/DISHUB/2025 tentang sosialisasi parkir dan penggunaan trotoar di Kota Banjarmasin. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan maupun parkir liar.
“Surat edaran ini menjadi dasar kami di lapangan. Jika ke depan imbauan ini tidak diindahkan, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Respons cepat Pemerintah Kota Banjarmasin pun mendapat apresiasi dari masyarakat. Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan keluhan warga, terutama yang menyangkut keselamatan dan ketertiban umum.
“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Ruang jalan dan trotoar adalah hak pengguna jalan, bukan untuk berjualan atau parkir sembarangan,” ujarnya.