Tegakkan Disiplin dan Integritas, Polres Tanah Bumbu Gelar Upacara PTDH Briptu M Taufik Hidayat

Pelaksanaan PTDH secara in absensia ini menjadi simbol ketegasan Polri dalam menindak setiap pelanggaran disiplin dan kode etik profesi, sekaligus sebagai pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga kehormatan, moralitas, dan profesionalisme sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: KEP/245/XI/2025 tanggal 25 November 2025, yang bersangkutan secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai 26 November 2025.

Polres Tanah Bumbu menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku, sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik dan marwah institusi.(Wartabanjar.com/humaspolrestanbu)

editor: nur_muhammad