WARTABANJAR.COM, BANJAR – Tim Induk Sekumpul mengumumkan area larangan drone saat momen 5 Rajab atau Haul Abah Guru Sekumpul.
Zona larangan drone ditandai dengan warna merah, antara lain sepanjang area Jalan Pendidikan dan Jalan Sekumpul.
Disebutkan larangan drone dikarenakan area tersebut juga masuk dalam Run Way 28 Bandara lnternational Syamsudin Noor Banjarbaru.
“Ruang udara sebagai tempat penerbangan drone tidak semuanya bebas. Karena ada zona larangan terbang.
Apalagi wilayah yang dimaksud ini termasuk dalam Run Way 28 Bandara lnternational Syamsudin Noor.
Pembatasan zona larangan terbang Drone ini dimaksudkan sebagai area privasi dan untuk keselamatan penerbangan.”
Arahan Gubernur Kalsel, H Muhidin, pelayanan bagi jemaah Sekumpul akan mulai dibuka pada 27 Desember.
Layanan utama berlangsung sejak H-1 pada 28 Desember hingga puncak Momen 5 Rajab, 29 Desember 2025.
(Wartabanjar.com/atoe)
Editor Restu

