Warga Pemurus Dalam Pertanyaan Status Fasum di Beruntung Jaya di RDP DPRD Kota Banjarmasin
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN — Komisi I DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga RT 06 Kelurahan Pemurus Dalam, Selasa (9/12/2025), guna membahas kejelasan status lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Beruntung Jaya yang hingga kini belum diserahkan secara resmi.
Dalam RDP tersebut, DPRD menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perpustakaan dan Aset Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Lurah Pemurus Dalam.
RDP ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan warga yang mempertanyakan proses penyerahan fasum yang tak kunjung rampung. Persoalan semakin pelik lantaran muncul informasi adanya pihak yang mencoba menerbitkan sertifikat atas sebagian lahan yang dalam site plan tercatat sebagai fasilitas umum.
Baca Juga Kerangka Manusia Ditemukan di Bawah Pohon, Polisi Liang Anggang Temukan Seutas Tali!
Ketua RT 06 Pemurus Dalam, Ardiansyah, menjelaskan bahwa dari empat fasum yang ada di wilayahnya, baru dua yang telah diserahkan kepada warga.
“Fasum rumah ibadah dan taman kanak-kanak sudah diserahkan. Namun dua fasum lainnya yang berada di Jalan Gelatik dan Jalan Garuda sampai sekarang belum. Padahal lahannya sudah lama kami gunakan untuk kegiatan warga, tapi penyerahan formalnya belum ada. Itu yang ingin kami perjuangkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, warga berharap adanya kepastian hukum agar pemanfaatan lahan tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, menyoroti serius upaya penerbitan sertifikat di atas lahan yang sejak awal ditetapkan sebagai fasum.
“Ini yang menjadi persoalan. Lahan yang dari awal sudah ditetapkan sebagai fasilitas umum, tiba-tiba ada pihak yang ingin menerbitkan sertifikat. Ini harus diperjelas,” tegasnya.
Aliansyah menambahkan, kejelasan status lahan menjadi kunci penyelesaian masalah.
“Jika memang lahan itu tidak memiliki sertifikat, maka persoalannya selesai. Namun jika ternyata sudah terbit sertifikat, kami ingin mengetahui bagaimana prosesnya, karena secara aturan itu merupakan fasum,” lanjutnya.