WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian resmi menetapkan Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, sebagai tersangka dalam tragedi kebakaran hebat yang melanda gedung Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa memilukan tersebut menewaskan 22 orang pegawai dan mengguncang publik nasional.

Penyidik menyimpulkan adanya kelalaian serius dalam manajemen keselamatan kerja yang berujung pada jatuhnya puluhan korban jiwa. Michael pun langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sumber awal kebakaran diduga berasal dari baterai lithium drone yang disimpan tanpa standar pengamanan memadai. Baterai jenis ini dikenal sangat mudah terbakar dan membutuhkan perlakuan khusus.

Ironisnya, gedung tersebut disebut tidak memiliki sistem keselamatan dasar, mulai dari:

pintu darurat,

alarm kebakaran,

jalur evakuasi yang layak,

hingga SOP penyimpanan bahan berbahaya yang lengkap.

Kelalaian inilah yang dinilai menjadi faktor utama cepatnya api membesar dan memerangkap para pekerja di dalam gedung.

Atas perbuatannya, Michael Wisnu Wardhana dijerat pasal pidana berlapis, termasuk ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia terancam hukuman penjara berat, bahkan maksimal seumur hidup, karena kelalaian yang menyebabkan banyak korban meninggal dunia.

Amarah Publik Meledak di Media Sosial

Kasus ini langsung memicu gelombang reaksi keras dari warganet. Kolom komentar dipenuhi kemarahan, sindiran, hingga kritik tajam terhadap penegakan hukum yang dinilai tebang pilih.

Beberapa komentar netizen yang ramai beredar di media sosial antara lain:

“Yang makan duit rakyat cuma penjara beberapa tahun…”

“Yang banjir kok belum ada tersangkanya?”

“Yang korupsi kenapa nggak seumur hidup juga?”

“Dia harus tanggung jawab ke karyawan yang jadi korban.”

“Kasus lain korbannya puluhan, tapi nggak ada tersangka.”

“Aneh… hukum di negeri ini bikin bingung.”

Tak sedikit pula yang menyoroti kasus-kasus besar lain yang hingga kini belum menemui kejelasan hukum, membandingkannya dengan cepatnya penanganan tragedi kebakaran Kemayoran.

Peringatan Keras untuk Keselamatan Kerja