WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2025, di Graha Sakata, Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Selasa ( 15/12).
Rapat ini membahas penjelasan DPRD terhadap dua buah Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Disampaikan Pimpinan Sidang, Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi dalam ruang sidang, bahwa Rapat Paripurna kali ini juga terkait dengan Pembicaraan Tingkat II Terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Baca Juga 13 Remaja Dijemput Paksa Satlantas Polresta Banjarmasin Buntut Video Balapan Liar
“Sementara sesion selanjutnya yakni penyampaian pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Tabalong Bersinar, serta Raperda tentang Bangunan Gedung,”ungkap Riza.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Tabalong, HM Noor Rifani beserta Forkopimda, Ketua dan anggota DPRD, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para Camat se Kabupaten Tabalong. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor Restu

