WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil membekuk seorang pria berinisial AR yang tega mencabuli siswi kelas 6 SD di kawasan Banjarmasin Utara.
Pelaku diamankan setelah merampas masa depan korban yang seharusnya masih menikmati masa belajar dan bermain.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsefa, melalui Kasubnit PPA Ipda Partogi Hutahaean, menjelaskan aksi bejat itu terjadi pada Selasa siang (11/11/2025).
Saat rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku masuk dan memaksa korban melayani nafsu birahinya.
“Pelaku masuk saat rumah kosong, di sanalah pelaku memaksa korban,” ungkap Ipda Partogi, Selasa (16/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sebelumnya juga pernah melakukan tindakan cabul terhadap korban.
“Korban sebelumnya juga pernah dicabuli pelaku dengan cara memegang bagian intim tubuh korban,” tambahnya.
Kini AR sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman berat bagi predator anak.(Wartabanjar.com/Iqnatius)
editor: nur_muhammad

