2 Orang DPO, Pelaku Pembunuhan di Desa Indrasari

Kapolres Banjar juga menyampaikan pengungkapan kasus pembunuhan lainnya yang ditangani Polsek Martapura.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tersangka (inisial MI) dengan korban almarhum (inisial AK).

Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh permasalahan warisan dan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP.

Kapolres Banjar menegaskan komitmen Polres Banjar untuk menuntaskan seluruh kasus tindak pidana, termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron.

la juga mengimbau masyarakat agar tidak
menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. (Wartabanjar.com/humas)

Editor Restu