Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari penempelan stiker peringatan hingga tindakan penggembosan ban bagi kendaraan yang tetap melanggar dan mengganggu arus lalu lintas maupun hak pejalan kaki.
Selain penertiban parkir, petugas juga mendapati keberadaan sejumlah juru parkir liar di lokasi kegiatan.
Para jukir liar tersebut kemudian diamankan dan diberikan pembinaan oleh Dishub Banjarmasin. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu







