Konten Viral Berujung Sial! YouTuber Resbob Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Ujaran Kebencian SARA
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan tindakan serupa bukan kali pertama dilakukan Resbob. Sebelumnya, Resbob disebut pernah terlibat konflik dengan figur publik lain akibat ucapan kasar di media sosial, namun berakhir damai secara kekeluargaan.
“Ini tindakan berulang. Penyelesaian sebelumnya tidak membuat jera, sehingga kali ini kami memilih jalur hukum,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Cepi menyertakan sejumlah barang bukti, mulai dari flash disk berisi rekaman video, tangkapan layar akun media sosial Resbob, hingga komentar warganet yang merespons unggahan tersebut.
Atas perbuatannya, Resbob diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik serta Pasal 55 dan 56 KUHP.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad