Reza memaparkan bahwa keterbatasan waktu serta sistem berbasis aplikasi membuat desa terburu-buru memasukkan data. Akibatnya, daftar awal tak bisa dibatalkan dan menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.
“Seharusnya diawali dengan membangun kesepakatan dengan seluruh unsur desa,” tegas Reza.
Dalam mediasi yang berlangsung kondusif tersebut, kecamatan bersama pemerintah desa akhirnya menyepakati daftar penerima BLTS yang baru. Daftar ini disusun berdasarkan penilaian objektif dan tetap berpedoman pada petunjuk teknis.
“Alhamdulillah, hari ini dengan adanya verifikasi ulang, kita sudah menghasilkan daftar penerima sesuai penilaian masyarakat dan tetap mengacu pada juknis,” ujar Reza.
Reza menilai verifikasi ulang ini penting untuk mengembalikan kepercayaan warga setelah polemik sempat memanas. Ia berharap daftar terbaru dapat diterima semua pihak dan menjadi pembelajaran agar prosedur bantuan sosial lebih tertib ke depannya.(Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur_muhammad







