Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, setelah laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, Fendy dan Rusdiansyah berhasil diamankan pada 18 Oktober 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 11 unit mobil,” ungkap Frido saat konferensi pers di Mako Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (11/12/2025).
Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan menemukan praktik lain yang dilakukan para pelaku, yaitu memperdaya korban lewat modus seolah-olah mobil yang dijual merupakan hasil curian.
“Ada beberapa mobil yang dipasang GPS, lalu dijual. Setelah jatuh ke tangan pembeli, muncul orang seolah mengaku sebagai pemilik sah dan menyatakan mobil itu digelapkan, sehingga diambil kembali. Modus ini berhasil kami bongkar, dan tiga unit mobil kami amankan,” jelasnya.
Dari seluruh rangkaian penyelidikan, polisi berhasil menyelamatkan 15 unit mobil berbagai merek. Dua di antaranya langsung diserahkan kepada pemilik oleh Wadirreskrimum Polda Kalsel, AKBP Diaz Sasongko.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 380 KUHP Jo Pasal 480 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan penadahan. (Wartabanjar.com/Ramadan)
Editor Restu







