WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria lanjut usia pelaku pelecehan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial SU (72), bekerja sebagai penjaga malam di kawasan Kecamatan Banjarmasin Utara.

SU ditangkap setelah melakukan tindak pidana pelecehan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsefa, melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.

“Pelaku kita amankan pada Senin (24/11), setelah laporan resmi dari orang tua korban,” ujar Partogi, Rabu (10/12) siang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini SU sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Wartabanjar.com/Iqnatius)

editor: nur_muhammad