“Hal ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan bahwa dana yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan kemanusiaan,” pungkas Gusnanda.

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau seluruh pihak yang ingin melakukan penggalangan dana bencana agar terlebih dahulu mengurus izin resmi sesuai ketentuan, demi terciptanya kegiatan kemanusiaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)

Editor Restu