WARTABANJAR.COM, KENDARI – Polemik kasus dugaan pelecehan yang menjerat Mansur (53), guru SD di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat setelah ia divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari. Putusan ini langsung memicu perdebatan publik, terutama karena kuasa hukum bersikeras bahwa tindakan Mansur hanya sebatas memegang kepala murid yang sedang demam.
Sidang putusan digelar Senin (1/2). Majelis hakim menyatakan Mansur terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dinilai menyebabkan trauma bagi korban.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan anak. Menjatuhkan pidana 5 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang pendidik dan telah meresahkan lingkungan sekolah.
Di ruang sidang, keluarga dan kerabat Mansur sempat bereaksi keras terhadap putusan tersebut. Situasi makin riuh ketika kuasa hukum Mansur langsung menyatakan banding.
Kuasa Hukum Bantah Unsur Pelecehan: “Hanya Mengecek Demam”
Kuasa hukum Mansur, Andre Dermawan, menyebut fakta persidangan tidak cukup membuktikan adanya pelecehan.
Menurut Andre, saksi guru bernama La Muradi telah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa Mansur hanya memegang kepala murid untuk memastikan suhu tubuh.
“Hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang melihat langsung. Pak Mansur hanya mengecek demam,” ujar Andre, Kamis (4/12).
Ia juga menyoroti bukti chat yang digunakan pihak pelapor karena dinilai tidak memenuhi syarat keabsahan.

