WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing dalam sebuah acara internal. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang melanggar hak beragama dan martabat manusia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan bahwa CS tidak hanya diberhentikan, tetapi juga tidak akan dipercaya memegang jabatan struktural lagi di masa mendatang.
“Sudah kita copot. Sudah kita catatkan supaya tidak diberi jabatan lagi ke depan,” tegas Agus di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Pencopotan ini dilakukan segera setelah laporan diterima. Dugaan pemaksaan terjadi saat sebuah pesta ulang tahun di dalam lingkungan Lapas.
“Alasannya pesta ulang tahun. Intinya, kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” ujar Agus.
Pemeriksaan Kilat dan Sidang Kode Etik
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, memaparkan bahwa CS telah diperiksa Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025. Pada hari yang sama, CS langsung dinonaktifkan dan digantikan oleh seorang pelaksana tugas.
“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika.
Keesokan harinya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik. Sidang dipimpin Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Jakarta pada Selasa (2/12/2025).

