Akhirnya Kalapas Enemawira Dicopot! Kasus Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, DPR: Pelanggaran Berat
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing dalam sebuah acara internal. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang melanggar hak beragama dan martabat manusia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan bahwa CS tidak hanya diberhentikan, tetapi juga tidak akan dipercaya memegang jabatan struktural lagi di masa mendatang.
“Sudah kita copot. Sudah kita catatkan supaya tidak diberi jabatan lagi ke depan,” tegas Agus di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Pencopotan ini dilakukan segera setelah laporan diterima. Dugaan pemaksaan terjadi saat sebuah pesta ulang tahun di dalam lingkungan Lapas.
“Alasannya pesta ulang tahun. Intinya, kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” ujar Agus.
Pemeriksaan Kilat dan Sidang Kode Etik
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, memaparkan bahwa CS telah diperiksa Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025. Pada hari yang sama, CS langsung dinonaktifkan dan digantikan oleh seorang pelaksana tugas.
“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika.
Keesokan harinya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik. Sidang dipimpin Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Jakarta pada Selasa (2/12/2025).
Rika menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan apabila CS terbukti melanggar etik dan aturan yang berlaku.
DPR: Pelanggaran Berat Terhadap Hak Beragama
Kasus ini pertama kali mencuat melalui anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Ia mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak beragama dan martabat manusia.
“Perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana hingga lima tahun,” tegas Mafirion, merujuk pada ketentuan KUHP.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia,” ujarnya.