BREAKING NEW – Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026! Embarkasi Banjarmasin Rp 55,5 Juta

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026. Keppres tersebut diteken pada 13 November 2025 dan kini menjadi dasar penetapan biaya haji untuk seluruh embarkasi di Indonesia.

Dalam salinan Keppres yang diterbitkan Jumat (5/12/2025), Presiden menetapkan bahwa BPIH Tahun 1447 H/2026 M bersumber dari dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.

Bipih akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta layanan-layanan penunjang lainnya.

Nilai Manfaat Mencapai Triliunan Rupiah

Dalam Keppres tersebut, pemerintah juga merinci besaran nilai manfaat yang digunakan untuk menutupi sejumlah komponen layanan haji:

Nilai Manfaat Jemaah Haji Reguler: Rp 6,69 triliun

Nilai Manfaat Jemaah Haji Khusus: Rp 7,2 miliar

Nilai manfaat ini menjadi salah satu faktor yang menyeimbangkan besaran Bipih agar tetap terjangkau bagi jemaah.

Rincian Biaya Haji (Bipih) 2026 per Embarkasi

Berikut besaran Bipih yang wajib dibayar jemaah haji reguler tahun 2026:

Banjarmasin – Rp 55.538.922

Medan – Rp 46.163.512

Batam – Rp 54.125.422

Padang – Rp 47.869.922

Palembang – Rp 54.206.922

Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) – Rp 58.542.722

Solo – Rp 53.233.422

Surabaya – Rp 60.645.422

Balikpapan – Rp 55.575.922

Aceh – Rp 45.109.422

Makassar – Rp 55.893.179

Baca Juga :   Bukan Mayat, ini Isi Karung yang Dibawa Pria di Tambora

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca