WARTABANJAR.COM, TANJANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali mengamankan dua terduga pelaku kasus narkoba di Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Dua orang itu adalah pria berinisial FR (25) dan MUA (22) yang diduga terlibat dalam kasus narkoba di wilayah Kecamatan Kelua pada Selasa (2/12/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari maraknya kasus narkoba di Tabalong yang semakin memprihatinkan.

Sebelumnya, dua warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua juga telah diamankan oleh kepolisian Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku FR diamankan di kediamannya setelah petugas mendapat laporan dari saluran telepon Polri 110.

"Laporan tersebut menyebutkan bahwa kediaman pelaku FR sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu bahkan diduga juga menyediakan tempat untuk memakai barang haram tersebut," ujar Joko.

Saat dilakukan penangkapan pelaku FR yang saat itu berada di kediamannya tak bisa mengelak lagi.

Pasalnya dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba yang diduga sabu-sabu.

"Pelaku pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dikuatkan lagi, pada saat bersamaan, tertangkap tangan pelaku MUA tengah asyik menikmati sabu disalah satu kamar yang seolah memang disiapkan oleh FR," terang Joko.

Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Pohon Besar Tumbang di Kompleks Dharma Praja Banjarmasin, Akses Warga Lumpuh Total

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dari pelaku FR:

  1. 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 1,3 gram
  2. 1 pak plastik klip
  3. 1 buah tempat bekas bedak warna putih
  4. 1 buah timbangan digital
  5. 1 buah sekop dari sedotan warna hitam
  6. 1 buah gawai warna putih
  7. 1 buah tote bag warna merah

Dari pelaku MUA: