WARTABANJAR.COM, BARABAI— Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan 2.451 barang bukti dan barang rampasan dari 23 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan digelar pada Kamis (4/12/2025) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan psikotropika, yang tercatat mencapai 14 perkara.
Hal ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah HST masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, mengatakan pihaknya terus memperkuat pencegahan melalui penyuluhan hukum ke masyarakat, terutama generasi muda.
“Hulu Sungai Tengah ini sudah masuk kategori darurat narkotika. Penanganan perkara cukup tinggi intensitasnya. Kami bersama Forkopimda berkomitmen menekan tindak pidana ini,” tegasnya.
Daftar barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
• 75 paket sabu dengan berat kotor 34,3 gram dan berat bersih 20,03 gram
• 2.022 butir obat Atarax Alprazolam
• 84 butir Valisanbe, 96 Valdimex, dan 119 Riklona
• 11 tablet mengandung karisoprodol
• 8 senjata tajam
• 6 timbangan digital
• 9 unit handphone
• Berbagai barang lainnya seperti kartu ATM, dompet, pakaian, selimut, obeng, tang, tas, hingga kertas berisi angka pasangan togel.
Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air lalu diblender.







