Kejari HST Musnahkan 2.451 Barang Bukti, Narkotika Mendominasi Perkara

Untuk senjata tajam dihancurkan menggunakan gerinda, sedangkan pakaian, dokumen, dan barang lain dibakar hingga habis.

Kepala Kejari HST, Aditya menegaskan pemusnahan ini dilakukan untuk memitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti dan memastikan putusan hukum dijalankan sebagaimana diamanatkan Pasal 270 KUHAP.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Bupati HST Samsul Rizal, Ketua DPRD HST, Dandim 1002/HST, perwakilan Kapolres HST, perwakilan Pengadilan Negeri Barabai, Kepala Rutan Kelas II B Barabai, serta perwakilan Dinas Kesehatan.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Pohon Besar Tumbang di Kompleks Dharma Praja Banjarmasin, Akses Warga Lumpuh Total

“Kami berterima kasih atas kehadiran Forkopimda. Pemusnahan ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Aditya.

Ia menambahkan, Kejari HST akan terus menggelar penyuluhan hukum untuk menekan penyalahgunaan narkotika.

“Pencegahan paling utama adalah edukasi. Generasi muda harus tahu jenis narkotika, dampaknya, dan modus peredarannya,” pungkasnya. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu