Terungkap! Proyek Futsal Rp 1,27 Miliar Diduga Sarat Manipulasi, KPA Dispora Ditahan Kejari Balangan

Untuk memperkuat skema proyek, tersangka juga diduga membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring agar seolah-olah proyek itu merupakan aspirasi masyarakat.

Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, S.H., menambahkan bahwa tersangka U.B. juga melabrak Perpres 12 Tahun 2021 dengan melakukan penunjukan langsung terhadap kontraktor AH dan konsultan NRP.

“Tidak ada proses penawaran, klarifikasi, atau negosiasi. Semua sudah diatur sejak awal bersama pihak pengusul POKIR,” jelasnya.

BACA JUGA: MUI Tetapkan Buang Sampah ke Laut Sungai Sebagai Perbuatan Haram ini Alasannya

Penyidik memastikan kasus ini tidak berhenti pada satu nama.

“Kami masih mendalami peran pihak lain yang turut terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Rachmansyah.

Ia menambahkan bahwa modus yang digunakan tersangka sangat sistematis mulai dari melanggar lokasi proyek, mengatur rekanan tertentu, hingga memanipulasi dokumen administrasi.

Kejari Balangan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan daerah. (wartabanjar.com/Alfi)

Editor: Yayu