WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan kembali mengungkap praktik korupsi yang merugikan daerah.
Kali ini, penyidik resmi menahan Umar Bawi, S.E., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Balangan.
Ia diduga terlibat dalam penyimpangan proyek Pembangunan Gedung Olahraga/Lapangan Futsal yang dibiayai dari anggaran 2021–2023 dengan total nilai Rp 1,27 miliar, yang bersumber dari Pokok Pikiran (POKIR) DPRD.
Proyek ini diketahui dipecah menjadi tiga tahap, yakni Rp 200 juta pada 2021, Rp 200 juta pada 2022, dan Rp 870,86 juta pada 2023, namun dalam pelaksanaannya dugaan penyimpangan mengemuka lalu menyeret U.B. ke ranah hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut.
Ia menyatakan bahwa tersangka telah dititipkan di Lapas Amuntai untuk 20 hari ke depan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk hasil perhitungan kerugian negara,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Kerugian negara yang muncul dari proyek ini mencapai Rp 694.225.908, sesuai hasil audit dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako.
Kajari menegaskan bahwa praktik curang yang terjadi tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga mencederai tata kelola pemerintahan yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa proyek lapangan futsal tersebut dibangun di atas tanah pribadi milik anggota DPRD Balangan pengusul POKIR, yakni RB.







