WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi disetujui dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (24/11/2205).
Kedua Raperda tersebut adalah tentang Waralaba serta Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya dibacakan Asisten Administrasi Umum, M. Yamani, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah selama proses pembahasan dua Raperda tersebut.
“Raperda inisiatif DPRD ini sangat penting bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” ujarnya.
Menurutnya, dua Raperda ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, baik di sektor kesehatan maupun usaha.
Raperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun untuk memperbaiki tata kelola tenaga kesehatan di Tanah Bumbu.
Tujuan utama regulasi di antaranya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menjamin penyediaan tenaga kesehatan yang memadai, kompeten, dan terlindungi secara hukum.
Sementara itu, Raperda tentang Waralaba disusun untuk menjawab dinamika pertumbuhan usaha waralaba yang kian pesat di Tanah Bumbu.
Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keadilan dalam berusaha, memberikan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima waralaba, memperkuat kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM lokal.
