Barang bukti berupa pisau, parang beserta sarungnya, serta sepeda motor korban, telah diamankan di Mapolsek. Kasus ini dijerat dengan Pasal 338 juncto 351 ayat (2) KUHP, tentang pembunuhan tidak berencana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

​“Barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek, baik milik korban maupun pelaku,” tutupnya.(Wartabanjar.com/Gazali)

Editor Restu