Syarat Pengurusan Paspor Hilang atau Rusak karena Bencana Alam Khusus Warga HST, BPBD: Bisa Langsung ke Kantor!
WARTABANJAR.COM, BARABAI- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (BPBD HST) belum lama ini mengumumkan bahwa warga HST yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen penting seperti paspor karena terkena bencana alam, maka bisa mengurusnya ke BPBD.
Selain bencana alam, juga bisa disebabkan oleh kondisi kahar lainnya seperti wabah, perang, dan sebagainya.
Bagi warga HST yang mengalami demikian maka bisa meminta dibuatkan Surat Keterangan Bencana.
"Bagi Warga Masyarakat Murakata Khususnya daerah Rawan Bencana Banjir pada tahun 2021 silam. Bagi Masyarakat yang ingin membuat surat keterangan bencana untuk kelengkapan berkas Kehilangan atau Kerusakan Paspor akibat bencana atau keadaan kahar lainnya bisa langsung datang ke Kantor BPBD HST," ujar BPBD HST di Instagram mereka, dikutip Selasa (25/11/2025).
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi, Kejari Banjarmasin Geledah Kantor Disdik 4,5 Jam
Bagi yang ingin mengurusnya, bisa membawa atau menunjukkan dokumen-dokumen administrasi berikut ini ke petugas, yaitu:
- Salinan atau fotokopi KTP
- Surat keterangan hilang/rusak dari pemerintah desa/kelurahan atau polisi
- Fotokopi paspor yang hilang/rusak (jika masih ada)
Bagi yang ingin mengurusnya, bisa langsung datang ke Kantor BPBD HST di Jalan A. Yani Km. 160, Kecamatan Labuan Amas Selatan, HST.
(wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu