WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, hari ini, Senin (24/11/2025).

Penggeledahan ini dilakukan oleh Kejari Banjarmasin terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Disdik Banjarmasin yang belakangan ini mencuat.

Dalam rilis resminya, Kejari Banjarmasin melalui Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra, S.H. M.H. membeberkan bahwa penggeledahan terkait dugaan korupsi ini pada kegiatan sewa komputer server, aplikasi dan jaringan untuk jenjang sekolah dasar (SD).

"Dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan RI dalam penanganan kasus Tipikor, Kejaksaan Negeri Banjarmasin melakukan penggeledahan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean No.29 RT.40 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah kota Banjarmasin," bunyi rilis yang diterima Wartabanjar.com tersebut.

BACA JUGA: Masih Gencatan Senjata, Israel Kembali Serang Gaza, Puluhan Tewas, Ratusan Terluka

Dijelaskan juga penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Banjarmasin yang didampingi oleh Tim Pengamanan Bidang Intelijen Kejari Banjarmasin, dari pukul 11.00 Wita hingga 15.30 Wita atau selama 4,5 jam.

"Penggeledahan dilaksanakan guna menemukan dokumen /data-data berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sewa komputer server, aplikasi dan jaringan untuk jenjang sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin," jelasnya.

Disebutkan juga bahwa penggeledahan ini dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan No: PRIN – 3976/0.3.10/Fd.2/11/2025 sesuai dengan prosedur pada tahap penyidikan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin terus Berkomitmen memberantas korupsi yang mengedepankan profesionalitas, integritas dan akuntabel dalam penegakan hukum Tipikor, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan integritas di lingkungan ASN.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu