Dijelaskan juga penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Banjarmasin yang didampingi oleh Tim Pengamanan Bidang Intelijen Kejari Banjarmasin, dari pukul 11.00 Wita hingga 15.30 Wita atau selama 4,5 jam.
“Penggeledahan dilaksanakan guna menemukan dokumen /data-data berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sewa komputer server, aplikasi dan jaringan untuk jenjang sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Disebutkan juga bahwa penggeledahan ini dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan No: PRIN – 3976/0.3.10/Fd.2/11/2025 sesuai dengan prosedur pada tahap penyidikan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin terus Berkomitmen memberantas korupsi yang mengedepankan profesionalitas, integritas dan akuntabel dalam penegakan hukum Tipikor, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan integritas di lingkungan ASN.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu







